Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian. 3. Senjata Api adalah suatu alat yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam yang mempunyai komponen atau alat mekanik seperti laras, pemukul atau pelatuk, triger, pegas, dan kamar peluru yang dapat melontarkan anak peluru atau gas melalui laras dengan bantuan bahan peledak. 4. Senjata Api Standar Polri yang selanjutnya disebut Senjata Api Organik Polri adalah Senjata Api Kaliber 5,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, semi otomatis dan/atau otomatis, serta telah dimodifikasi, termasuk amunisi, granat dan bahan peledak untuk keamanan dan ketertiban masyarakat. 5. Senjata Api Non Organik Polri/TNI adalah Senjata Api Kaliber 4,5 milimeter ke atas dengan sistem kerja manual, dan/atau semi otomatis untuk kepentingan olahraga, beladiri dan pengemban fungsi kepolisian lainnya. 6. Amunisi adalah suatu benda dengan sifat balistik tertentu yang dapat diisi dengan bahan peledak atau mesiu serta dapat ditembakkan atau dilontarkan dengan menggunakan senjata maupun dengan alat lainnya. 7. Kaliber adalah jarak antara dua galangan pada laras senjata yang saling berhadapan. 8. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 9. Kepolisian Khusus yang selanjutnya disebut Polsus adalah instansi dan/atau kementerian atau lembaga yang oleh atau atas kuasa peraturan perundang- undangan diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian di bidang teknisnya masing-masing. 10. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing- masing. 11. Satuan Pengamanan yang selanjutnya disebut Satpam adalah satuan atau kelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yustisial yang dibentuk melalui perekrutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satuan pengamanan untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya. 12. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah perangkat pemerintah daerah dalam memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah. 13. Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu INDONESIA yang selanjutnya disebut Perbakin adalah wadah organisasi olahraga menembak yang sah dan diakui oleh Komite Organisasi Nasional INDONESIA Pusat, baik Pengurus Besar, maupun Pengurus Provinsi. 14. Persatuan Panahan INDONESIA yang selanjutnya disebut Perpani adalah wadah organisasi olahraga panahan yang sah dan diakui oleh Komite Organisasi Nasional INDONESIA Pusat, baik Pengurus Besar, maupun Pengurus Provinsi. 15. Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disingkat BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang jasa penyediaan tenaga profesi Satpam, pelatihan Satpam, kawal angkut uang atau barang berharga, konsultasi jasa pengamanan, penerapan peralatan pengamanan, usaha jasa penyediaan satwa dan usaha lain jasa keamanan. 16. Pengeluaran adalah kegiatan memindahkan Senjata Api, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean INDONESIA. 17. Pemasukan adalah kegiatan mendatangkan Senjata Api Organik Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean INDONESIA. 18. Pengeluaran dan Pemasukan adalah kegiatan mengeluarkan dan memasukkan kembali Senjata Api untuk penugasan anggota Polri dan atlet menembak yang akan melaksanakan penugasan atau pertandingan di luar negeri. 19. Rekomendasi adalah surat yang menyatakan persetujuan atau penolakan atas permohonan perizinan Senjata Api atau Amunisi. 20. Pembaruan adalah penggantian buku kepemilikan atau Buku Pas Senjata Api yang sudah habis masa berlakunya, rusak atau hilang. 21. Hibah adalah proses pemindahan hak dan tanggung jawab kepemilikan Senjata Api Organik Polri dan Senjata Api Non Organik Polri/TNI. 22. Pemusnahan adalah kegiatan penghancuran Senjata Api dan Amunisi yang telah rusak berat atau tidak laik pakai. 23. Penyimpanan adalah penempatan Senjata Api, Amunisi dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api sesuai ketentuan atau perizinan pada suatu tempat atau gudang. 24. Buku Pemilikan Senjata Api yang selanjutnya disebut Buku Pas adalah izin kepemilikan Senjata Api Non Organik Polri/TNI yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Senjata Api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan. 25. Kartu Izin Kepemilikan adalah izin kepemilikan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Senjata Api dan pemilik yang berlaku selama tidak dipindahtangankan. 26. Kartu Izin Penguasaan Pinjam Pakai adalah surat izin membawa dan/atau menggunakan Senjata Api Non Organik Polri/TNI dan peralatan keamanan yang digolongkan Senjata Api dalam lingkungan kerjanya.
Your Correction