PRAPENGAKHIRAN DINAS
Prapengakhiran dinas bagi anggota Polri dan PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. MPP;
b. DDDA bagi anggota Polri;
c. penyaluran kerja; dan
d. pelatihan keterampilan dan pembekalan.
(1) MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan kepada anggota Polri dan PNS Polri yang akan memasuki BUP paling lama 1 (satu) tahun dengan pertimbangan:
a. permohonan dari yang bersangkutan;
b. memiliki penilaian kinerja dengan nilai kurang;
dan/atau
c. kepentingan organisasi.
(2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan Sistem Manajemen Kinerja bagi anggota Polri dan Penilaian Prestasi Kinerja bagi PNS Polri.
(1) Dalam menjalani MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, anggota Polri dan PNS Polri tetap:
a. berstatus sebagai anggota Polri atau PNS Polri;
b. diperhitungkan MPP nya sebagai masa dinas untuk perhitungan hak pensiun; dan
c. dapat bekerja di luar lingkungan Polri.
(2) Hak-hak anggota Polri dan PNS Polri selama menjalani MPP meliputi:
a. penghasilan/gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja;
b. kenaikan gaji berkala;
c. pelayanan kesehatan;
d. bantuan hukum;
e. kapor pembinaan;
f. tanda kehormatan; dan
g. perumahan dinas.
(1) Pengajuan permohonan MPP untuk anggota Polri dan PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dilakukan pada:
a. tingkat Mabes Polri; dan
b. tingkat Polda.
(2) Pengajuan permohonan MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sebelum anggota Polri menjalani MPP.
(3) Pengajuan permohonan MPP untuk anggota Polri dan PNS Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. surat permohonan dari yang bersangkutan;
b. surat usulan dari Kepala Satuan Kerja Polri;
c. fotokopi keputusan pengangkatan pertama menjadi anggota Polri dan PNS Polri;
d. daftar riwayat hidup; dan
e. fotokopi keputusan pangkat dan jabatan terakhir.
(4) MPP bagi anggota Polri dan PNS Polri dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf b dan huruf c dapat diberikan tanpa permohonan dari yang bersangkutan.
(1) Pengajuan permohonan MPP pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a diajukan kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri oleh:
a. Kepala Satuan Kerja di lingkungan Mabes Polri; dan
b. Kapolda.
(2) Pengajuan permohonan MPP pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. anggota Polri dan PNS Polri yang bertugas di lingkungan Mabes Polri; dan
b. anggota Polri yang berpangkat Kombes dan PNS Polri Golongan IV/c ke atas yang bertugas di Polda.
(1) Karowatpers SSDM Polri melakukan pemeriksaaan administrasi setelah menerima pengajuan permohonan MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat permasalahan, Karowatpers SSDM Polri:
a. mengajukan usulan pemberian MPP kepada:
1. Kapolri untuk anggota Polri yang golongan pangkat Perwira Tinggi dan PNS Golongan IV/d ke atas untuk ditetapkan; dan
2. As SDM Kapolri untuk anggota Polri yang berpangkat Kombes Pol dan PNS Golongan IV/c untuk ditetapkan;
b. MENETAPKAN pemberian MPP untuk anggota Polri yang berpangkat AKBP ke bawah/PNS Golongan IV/b ke bawah yang berada pada lingkungan Mabes
Polri.
(3) Pemberian MPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah ditetapkan dibuatkan salinan keputusan MPP yang ditandatangani oleh:
a. Karowatpers SSDM Polri untuk anggota Polri golongan pangkat Perwira Tinggi dan/atau PNS Polri Golongan IV/d ke atas; dan
b. Kabagkhirdin Rowatpers SSDM Polri untuk Kombes Pol/PNS Polri Golongan IV/c ke bawah.
(4) Salinan keputusan MPP yang telah ditandatangani wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja pengusul di lingkungan Mabes Polri dan/atau Kapolda paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditanda tanganinya
keputusan MPP.
(1) Pengajuan permohonan MPP pada tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b, diajukan kepada Kapolda melalui Karo SDM Polda oleh:
a. Kepala Satuan Kerja dilingkungan Polda; dan
b. Kapolres.
(2) Pengajuan permohonan MPP pada tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anggota Polri yang berpangkat AKBP dan PNS Polri Golongan IV/b ke bawah yang bertugas dilingkungan Polda, Polres dan Polsek.
(1) Karo SDM Polda melakukan pemeriksaaan administrasi setelah menerima pengajuan permohonan MPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Dalam hal pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat permasalahan, Karo SDM Polda mengajukan usulan pemberian MPP kepada Kapolda untuk ditetapkan.
(3) Pemberian MPP yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuatkan salinan Keputusan MPP dan ditandatangani oleh Karo SDM Polda dengan
tembusan kepada As SDM Kapolri.
(4) Salinan keputusan MPP yang telah ditandatangani wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja pengusul di lingkungan Polda dan/atau Kapolres paling lama 7 (tujuh) hari setelah ditandatanganinya salinan keputusan MPP.
(1) DDDA bagi anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, diberikan sampai berusia 60 (enam puluh) tahun kepada anggota Polri yang:
a. memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian;
b. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap dan tidak sedang dalam proses pidana, disiplin dan/atau kode etik;
c. telah melaksanakan tugas dan pengabdian di Kepolisian sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) tahun;
d. telah melaksanakan tugas dan pengabdian dengan dedikasi dan prestasi kerja yang optimal;
e. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan oleh surat keterangan dokter tim Badan Pertimbangan Kesehatan Personel Polri;
f. proses kaderisasi di lingkungan Satker yang bersangkutan; dan
g. direkomendasikan oleh Kepala Satuan Kerja.
(2) Keahlian khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi bidang:
a. identifikasi;
b. laboratorium forensik;
c. komunikasi elektronik;
d. sandi;
e. penjinak bahan peledak;
f. kedokteran kehakiman;
g. pawang hewan;
h. penyidikan kejahatan tertentu; dan
i. navigasi laut/penerbangan.
(1) Anggota Polri yang diberikan DDDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak diperbolehkan alih fungsi ke bidang lain.
(2) Anggota Polri yang telah diberikan DDDA tetap mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengajuan permohonan DDDA untuk anggota Polri dilakukan pada tingkat Mabes Polri.
(2) Pengajuan permohonan DDDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. surat usulan dari Kasatker;
b. fotokopi keputusan pengangkatan pertama, keputusan pangkat terakhir dan keputusan jabatan terakhir;
c. berita acara hasil penelitian keahlian dan keterampilan khusus yang ditandatangani oleh kapala satuan kerja;
d. fotokopi ijazah/sertifikat keahlian khusus yang dimiliki;
e. surat keterangan dari Kasatker tentang pengalaman kerja di bidang keahliannya paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus;
f. Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP) dari fungsi Propam;
g. surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
h. rekomendasi sidang DPK; dan
i. piagam penghargaan Kapolri atas prestasi sesuai bidang keahlian (jika ada).
(1) Pengajuan permohonan DDDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diajukan kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri oleh:
a. Kepala Satuan Kerja di lingkungan Mabes Polri; dan
b. Kapolda.
(2) Pengajuan permohonan DDDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa dinas anggota Polri yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan DDDA untuk anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif dan bertahap setiap 1 (satu) tahun.
(1) Pengajuan permohonan DDDA oleh Kapolda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi anggota Polri yang bertugas di lingkungan Polda, dan dilaksanakan melalui Karo SDM Polda.
(2) Dalam pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karo SDM Polda melakukan kegiatan:
a. meneliti kelengkapan administrasi; dan
b. melaksanakan sidang DPK tingkat Polda.
(3) Berdasarkan hasil penelitian dan sidang DPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Karo SDM Polda mengajukan usulan DDDA kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan persetujuan, Kapolda mengajukan usulan DDDA kepada Kapolri melalui As SDM Kapolri.
(1) Karowatpers SSDM Polri melakukan pemeriksaaan administrasi setelah menerima pengajuan permohonan DDDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Dalam hal pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat permasalahan,
Karowatpers SSDM Polri melakukan rapat pembahasan dengan pengemban fungsi SDM Satker/Polda pengusul, Divisi Hukum Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri serta Inspektorat Pengawasan Umum Polri.
(3) Berdasarkan hasil rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Karowatpers SSDM Polri mengajukan usulan DDDA kepada Kapolri untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Dalam hal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mendapatkan persetujuan, Kapolri:
a. menyampaikan permohonan DDDA anggota Polri yang berpangkat Kombes Pol ke atas kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan; dan
b. MENETAPKAN DDDA anggota Polri yang berpangkat AKBP ke bawah.
(5) DDDA yang telah ditetapkan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) huruf b dibuatkan salinan keputusan DDDA oleh Karowatpers SSDM Polri.
(6)
keputusan yang telah ditandatangani sebagaimana dimaskud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Kerja pengusul di lingkungan Mabes Polri dan/atau Kapolda paling lama 7 (tujuh) hari setelah di tanda tanganinya salinan keputusan DDDA.
(1) Penyaluran kerja bagi anggota Polri dan PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dapat diberikan kepada:
a. anggota Polri dan PNS Polri yang masih berdinas aktif paling lama 1 (satu) tahun sebelum BUP; dan
b. anggota Polri dan PNS Polri yang telah memiliki masa dinas sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dan ingin berkarier diluar Polri.
(2) Penyaluran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar permintaan instansi, badan, atau pihak yang membutuhkan dan izin atau rekomendasi dari pimpinan.
(3) Penyaluran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diprioritaskan bagi anggota Polri dan PNS Polri yang sedang menjalani MPP.
(4) Penyaluran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seleksi terbuka yang diselenggrakan oleh instansi, badan, atau pihak pengguna;
b. adanya surat keterangan/jaminan dari pimpinan instansi, badan, atau pihak pengguna yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat dan lulus dalam seleksi; dan
c. mengundurkan diri dari dinas Polri.
(1) Pengajuan permohonan penyaluran kerja untuk anggota Polri dan PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilakukan pada:
a. tingkat Mabes Polri; dan
b. tingkat Polda.
(2) Pengajuan permohonan penyaluran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyebutkan instansi, badan, atau pihak pengguna.
(3) Pengajuan permohonan penyaluran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan:
a. surat usulan dari Kepala Satuan Kerja ;
b. daftar riwayat hidup lengkap;
c. fotokopi keputusan pengangkatan pertama, keputusan pangkat terakhir dan keputusan jabatan terakhir; dan
d. pemberitahuan/permintaan dari instansi, badan, atau pihak pengguna.
(1) Pengajuan permohonan penyaluran kerja pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(1) huruf a diajukan kepada As SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri oleh:
a. Kepala Satuan Kerja di lingkungan Mabes Polri; dan
b. Kapolda.
(2) Pengajuan permohonan penyaluran kerja pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. anggota Polri dan PNS Polri yang bertugas di lingkungan Mabes Polri; dan
b. anggota Polri yang berpangkat Kombes Pol dan PNS Polri Golongan IV/c ke atas yang bertugas di Polda.
(1) Karowatpers SSDM Polri melakukan pemeriksaaan administrasi setelah menerima pengajuan permohonan penyaluran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Dalam hal pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat permasalahan, Karowatpers SSDM Polri mengajukan usulan permohonan penyaluran kerja untuk mendapatkan persetujuan kepada:
a. Kapolri untuk Anggota Polri yang berpangkat Kombes Pol dan PNS Polri Golongan IV/c ke atas; dan
b. As SDM Kapolri untuk Anggota Polri yang berpangkat AKBP dan PNS Polri Golongan IV/b ke bawah.
(3) Dalam hal permohonan penyaluran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Kapolri atau As SDM Kapolri menyampaikan surat permohonan kepada instansi, badan, atau pihak pengguna.
(4) Surat permohonan kepada instansi, badan, atau pihak pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditandatangani oleh:
a. Kapolri untuk Anggota Polri yang berpangkat Kombes Pol dan PNS Polri Golongan IV/c ke atas; dan
b. As SDM Kapolri untuk Anggota Polri yang berpangkat AKBP dan PNS Polri Golongan IV/b ke bawah.
(1) Pengajuan permohonan penyaluran kerja pada tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b, diajukan kepada Kapolda melalui Karo SDM Polda oleh:
a. Kepala Satuan Kerja di lingkungan Polda; dan
b. Kapolres.
(2) Pengajuan permohonan penyaluran kerja pada tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap anggota Polri yang berpangkat AKBP dan PNS Polri Golongan IV/b ke bawah yang bertugas dilingkungan Polda, Polres dan Polsek.
(1) Karo SDM Polda melakukan pemeriksaaan administrasi setelah menerima pengajuan permohonan penyaluran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Dalam hal pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat permasalahan, Karo SDM Polda mengajukan usulan penyaluran kerja kepada Kapolda untuk mendapat persetujuan.
(3) Dalam hal permohonan penyaluran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, penyampaikan surat permohonan kepada instansi, badan, atau pihak pengguna dengan tembusan As SDM Kapolri, diterbitkan oleh:
a. Kapolda untuk anggota Polri yang berpangkat Kompol s.d AKBP dan PNS Polri Golongan IV/b s.d IV/c; dan
b. Karo SDM Polda untuk anggota Polri yang golongan pangkat Perwira Pertama dan PNS Polri Golongan IV/a ke bawah.
Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, diberikan kepada anggota Polri dan PNS Polri yang memiliki sisa masa dinas aktif paling lama 3 (tiga) tahun menjelang BUP.
(1) Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan untuk anggota Polri dan PNS Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan pada:
a. tingkat Mabes Polri; dan
b. tingkat Polda.
(2) Pengajuan calon peserta Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permintaan yang disampaikan oleh:
a. As SDM Kapolri kepada Kepala Satuan Kerjadi lingkungan Mabes Polri; dan
b. Karo SDM Polda kepada Kepala Satuan Kerjadi lingkungan Polda dan Kapolres.
(1) Pengajuan calon peserta Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a diajukan oleh Kepala Satuan Kerja di lingkungan Mabes Polri kepada Asisten SDM Kapolri melalui Karowatpers SSDM Polri berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan menyebutkan nama calon yang akan mengikuti Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan.
(1) Setelah menerima pengajuan calon peserta Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagkhirdin Rowatpers SSDM Polri melakukan pemeriksaaan administrasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Dalam hal pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terdapat permasalahan Bagkhirdin Rowatpers SSDM Polri melakukan kompulir dan verifikasi terhadap data calon peserta yang akan mengikuti kegiatan Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan.
(3) Hasil kompulir dan verifikasi berupa nama calon peserta Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Karowatpers SSDM Polri kepada As SDM Kapolri untuk mendapat persetujuan.
(4) Dalam hal As SDM Kapolri menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Karowatpers SSDM Polri membuat dan menyampaikan surat perintah penunjukan peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan kepada Kepala Satuan Kerja di lingkungan Mabes Polri.
(1) Pengajuan calon peserta Pelatihan Keterampilan dan Pembekalan untuk anggota Polri dan PNS Polri pada tingkat Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b diajukan oleh Kasatker di lingkungan Polda dan/atau Kapolres kepada Karo SDM Polda berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b.
(2) Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan menyebutkan nama calon yang akan mengikuti pelatihan keterampilan dan pembekalan.