Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penyelenggaraan administrasi Sislap GK berpedoman kepada petunjuk administrasi yang berlaku.
(2) Personel yang mengawaki Manajemen Informasi Sistem (MIS) Polri ditunjuk berdasarkan surat perintah kepala kesatuan organisasi.
(3) Materiil/logistik MIS Polri menggunakan sarana dan prasarana yang sudah tergelar di satuan organisasi.
(4) Kegiatan Pullahjianfo gangguan Kamtibmas yang berbasis MIS Polri menggunakan anggaran DIPA /RKA-KL Satker.
Your Correction
