Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Informasi dapat digunakan untuk:
a. kepentingan analisa dan evaluasi terhadap kondisi kerawanan daerah;
b. antisipasi penanggulangan;
c. strategi kebijakan; dan
d. publik.
(2) Untuk kepentingan analisa dan evaluasi kerawanan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan informasi dari:
a. perkembangan jumlah kejahatan, pelanggaran, dan penyelesaiannya;
b. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat;
c. resiko terkena kejahatan; dan
d. selang waktu terjadinya kejahatan.
(3) Untuk kepentingan antisipasi penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, digunakan informasi dari:
a. perkembangan jumlah kejahatan dan pelanggaran;
b. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat;
c. modus operandi kejahatan;
d. pola tempat kejahatan;
e. pola waktu kejahatan;
f. pola kejahatan;
g. perkembangan resiko jumlah penduduk menjadi korban kejahatan; dan
h. perkembangan kecelakaan lalu lintas dan korban.
(4) Untuk kepentingan penetapan strategi kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, digunakan informasi dari:
a. perkembangan jumlah kejahatan disertai prosentase penyelesaian;
b. perkembangan resiko jumlah penduduk menjadi korban kejahatan;
c. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat;
d. perkembangan selang waktu terjadinya kejahatan;
e. pola kejahatan;
f. operandi kejahatan;
g. pola tempat terjadinya kejahatan;
h. pola waktu terjadinya kejahatan;
i. perkembangan kecelakaan lalu lintas dan korban; dan
j. perkembangan jumlah tahanan.
(5) Untuk kepentingan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat disajikan informasi mengenai:
a. perkembangan jumlah kejahatan; dan
b. perkembangan jumlah dan korban kecelakaan lalu lintas.
Your Correction
