Correct Article 22
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Current Text
Penyajian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berisi tentang:
a. perkembangan jumlah kejahatan disertai persentase penyelesaian;
b. perkembangan resiko jumlah penduduk yang menjadi korban kejahatan;
c. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat;
d. perkembangan selang waktu terjadinya kejahatan;
e. pola kejahatan;
f. modus operandi kejahatan;
g. pola tempat terjadinya kejahatan;
h. pola waktu terjadinya kejahatan;
i. perkembangan kecelakaan lalu lintas dan korban;
j. perkembangan penindakan pelanggar lalu lintas;
k. perkembangan jumlah penindakan pelanggaran hukum (Tipiring); dan
l. perkembangan jumlah tahanan.
Your Correction
