Correct Article 21
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Penyajian informasi dapat berupa tabel dan/atau grafik (chart).
(2) Penyajian informasi dalam bentuk tabel berisi angka-angka gangguan Kamtibmas secara rinci.
(3) Penyajian informasi dalam bentuk grafik (chart) merupakan visualisasi gangguan Kamtibmas yang dapat dibaca secara cepat dan mudah.
Your Correction
