Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 3, memuat rekapitulasi peristiwa atau kejadian gangguan Kamtibmas selama 1 (satu) bulan, yang menggambarkan jumlah peristiwa atau kejadian yang:
a. dilaporkan;
b. diselesaikan; dan
c. merupakan sisa perkara/tunggakan.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejahatan;
b. pelanggaran;
c. gangguan terhadap ketenteraman/ketertiban;
d. bencana;
e. kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas; dan
f. tahanan Polri.
(3) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Bagops Polres/ta/tro/Poltabes/Polwil/tabes dan Roops Polda serta Pusdalops Polri yang dibantu oleh fungsi Intelijen, Reserse, Samapta, Lalu Lintas, Polisi Perairan, dan Provos, dan dilaporkan secara berjenjang ke kesatuan atas paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.
(4) Format Laporan Bulanan Gangguan Kamtibmas (LBGK) tercantum dalam lampiran V .a. s.d. V.f. yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Your Correction
