Correct Article 17
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Laporan mingguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b angka 2, memuat rekapitulasi peristiwa atau kejadian gangguan Kamtibmas selama 7 x 24 (tujuh kali dua puluh empat) jam, mulai dari hari Senin sampai dengan hari Minggu.
(2) Laporan mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Bagian Operasional (Bag Ops) Polres/ta/tro/Poltabes/Polwil/tabes dan Biro Operasi (Ro Ops) Polda serta Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Polri yang dibantu oleh fungsi Intelijen, Reserse, Samapta, Lalu Lintas, Polisi Perairan dan Provos.
(3) Laporan mingguan dibuat secara manual dan melalui sarana teknologi informasi yang tersedia, dilaporkan setiap hari Senin kepada pimpinan kesatuan dan secara berjenjang ke kesatuan atas.
(4) Format Laporan Mingguan Gangguan Kamtibmas (LMGK) tercantum dalam lampiran IV yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Your Correction
