Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, memuat informasi peristiwa/kejadian secara singkat, sekurang-kurangnya memuat unsur: a. apa yang terjadi; b. dimana terjadi; c. kapan terjadi; d. siapa pelaku; dan e. siapa korban/saksi. (2) Laporan kemajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2, merupakan laporan perkembangan penanganan dari peristiwa/kejadian, yang telah dilaporkan sebelumnya.
Your Correction