Correct Article 14
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Current Text
(1) Laporan segera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 1, memuat informasi peristiwa/kejadian secara singkat, sekurang-kurangnya memuat unsur:
a. apa yang terjadi;
b. dimana terjadi;
c. kapan terjadi;
d. siapa pelaku; dan
e. siapa korban/saksi.
(2) Laporan kemajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a angka 2, merupakan laporan perkembangan penanganan dari peristiwa/kejadian, yang telah dilaporkan sebelumnya.
Your Correction
