Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Laporan insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, dibuat bila terjadi gangguan Kamtibmas yang sangat menonjol atau meresahkan masyarakat, dan perlu segera diketahui oleh Pimpinan.
Your Correction