Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Current Text
Tujuan peraturan ini adalah:
a. sebagai pedoman bagi kesatuan organisasi Polri dalam melaksanakan proses sistem laporan gangguan Kamtibmas (Sislap GK);
b. terwujudnya keseragaman bagi kesatuan organisasi Polri dalam Sislap GK yang dilaksanakan secara cepat, tepat, akurat, aman, dan akuntabel.
Your Correction
