Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dukungan dari pihak eksternal Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b antara lain meliputi: a. Tentara Nasional INDONESIA (TNI); b. Kementerian Luar Negeri; c. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT); d. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN); e. Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN); f. Badan SAR Nasional (Basarnas); g. Pemerintah Daerah (Pemda); h. Dinas Kesehatan; i. Perusahaan Listrik Negara (PLN); j. penyelenggara jasa telekomunikasi; k. media; l. tenaga ahli; dan m. masyarakat. (2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf k, dalam bentuk personel dan peralatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (3) Dukungan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g antara lain dinas pemadam kebakaran, dinas pekerjaan umum, dan perusahaan daerah air minum. (4) Dukungan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l antara lain teknologi informasi, akademisi, psikologi, medis, dan konstruksi bangunan. (5) Dukungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, RT/RW, dan Pam Swakarsa. (6) Permintaan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i oleh Manajer Penindakan dan dilaporkan Kadensus 88 AT Polri.
Your Correction