Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas penindakan tersangka tindak pidana terorisme, Densus 88 AT Polri dapat meminta dukungan dari: a. internal Polri; dan b. eksternal Polri.
Your Correction