Correct Article 42
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Bidcegah Densus 88 AT Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf h bertugas melakukan kegiatan pemulihan situasi dan kondisi, rehabilitasi, dan pelayanan psikologi traumatis paska penindakan.
(2) Dalam hal penunjukan Tim Pemulihan/rehabilitasi melibatkan personel Satwil setempat, maka Kadensus 88 AT Polri berkoordinasi dengan Kasatwil.
Your Correction
