Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Status Quo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) huruf b bertugas melakukan penutupan, pengamanan, dan penjagaan TKP sesuai perimeter yang ditentukan.
Your Correction