Correct Article 34
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Setelah Manajer Penindak menyatakan penindakan selesai dan situasi aman, tanggung jawab komando dan pengendalian di lapangan diserahkan kepada Manajer TKP yang ditunjuk oleh Kadensus 88 AT Polri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Manajer TKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk pejabat dari Densus 88 AT Polri atau Satwil.
(3) Dalam hal Manajer TKP ditunjuk pejabat dari Satwil maka Kadensus 88 AT Polri berkoordinasi dengan Kasatwil.
(4) Manajer TKP bertugas untuk mengendalikan pelaksanaan pengamanan dan olah TKP, serta mengoordinasi unit pelaksana utama Paska Penindakan sesuai kebutuhan, antara lain meliputi:
a. Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri atau Satwil;
b. Tim Status Quo TKP;
c. Puslabfor Bareskrim Polri;
d. Pusinafis Bareskrim Polri;
e. DVI Pusdokes Polri;
f. Tim Medis;
g. Cyber Forensic Bareskrim Polri; dan
h. Bidcegah Densus 88 AT Polri.
(5) Manajer TKP bertanggung jawab kepada Kadensus 88 AT Polri.
Your Correction
