Correct Article 33
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Kegiatan paska penindakan merupakan tahap akhir penindakan di TKP antara lain meliputi:
a. pengamanan dan olah TKP;
b. pengumpulan dan penyitaan barang bukti;
c. evakuasi korban;
d. pemulihan situasi; dan
e. konsolidasi.
Your Correction
