Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan paska penindakan merupakan tahap akhir penindakan di TKP antara lain meliputi: a. pengamanan dan olah TKP; b. pengumpulan dan penyitaan barang bukti; c. evakuasi korban; d. pemulihan situasi; dan e. konsolidasi.
Your Correction