Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit KBR bertugas melakukan penanganan terhadap ancaman zat-zat kimia, biologi dan radioaktif yang berbahaya di TKP, berdasarkan informasi intelijen Polri. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit KBR bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Your Correction