Correct Article 32
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Unit KBR bertugas melakukan penanganan terhadap ancaman zat-zat kimia, biologi dan radioaktif yang berbahaya di TKP, berdasarkan informasi intelijen Polri.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit KBR bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Your Correction
