Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Jibom bertugas melakukan penjinakan bom dan mengamankan bahan peledak yang ditemukan di TKP, serta melakukan pembersihan (sterilisasi) TKP dari ancaman bom aktif maupun kemungkinan bom sekunder. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit Jibom bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Your Correction