Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penetrasi bertugas memasuki sasaran, melumpuhkan tersangka, dan membebaskan sandera (bila ada sandera). (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Unit Penetrasi bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Your Correction