Correct Article 26
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Perwira Administrasi bertugas:
a. menyiapkan kelengkapan administrasi dalam aksi penindakan;
b. mencatat dan mendokumentasi setiap kegiatan yang dilaksanakan Tim Penindak;
c. menyusun rencana simulasi penindakan;
d. menyiapkan peralatan penindakan; dan
e. membuat laporan pelaksanaan tugas.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Perwira Administrasi bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Your Correction
