Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kanit/Panit Penindak bertugas membantu Katim Penindak dalam aksi penindakan, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan satuan pendukung. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit/Panit Penindak bertanggung jawab kepada Katim Penindak.
Your Correction