Correct Article 25
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Kanit/Panit Penindak bertugas membantu Katim Penindak dalam aksi penindakan, melakukan koordinasi dan komunikasi dengan satuan pendukung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kanit/Panit Penindak bertanggung jawab kepada Katim Penindak.
Your Correction
