Correct Article 24
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Katim Penindak bertugas memimpin dan mengendalikan Tim Penindak dalam pelaksanaan aksi penindakan.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Katim Penindak bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Your Correction
