Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Katim Penindak bertugas memimpin dan mengendalikan Tim Penindak dalam pelaksanaan aksi penindakan. (2) Dalam pelaksanaan tugasnya Katim Penindak bertanggung jawab kepada Manajer Penindakan.
Your Correction