Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan terhadap tersangka : a. tanpa menggunakan senjata api; b. menggunakan senjata api; c. menggunakan bom; d. menggunakan bom manusia (bom bunuh diri); e. menggunakan sandera; dan f. menggunakan fasilitas umum dan objek vital sebagai sasaran.
Your Correction