Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai prosedur dengan tahapan sebagai berikut : a. tahap pertama, melakukan negosiasi; b. tahap kedua, melakukan peringatan; c. tahap ketiga, melakukan penetrasi; d. tahap keempat, melumpuhkan tersangka; e. tahap kelima, melakukan penangkapan; f. tahap keenam, melakukan penggeledahan; dan g. tahap ketujuh, melakukan penyitaan barang bukti. (2) Dalam situasi tertentu kegiatan penindakan dapat dilakukan tanpa didahului kegiatan negosiasi dan peringatan atas pertimbangan situasi darurat (emergency), berdasarkan tingkat ancaman maupun pertimbangan lainnya. (3) Penindakan yang menyebabkan matinya seseorang/tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Your Correction