Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Divhumas Polri/Bidhumas Polda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 8, bertugas mempersiapkan dokumentasi dan publikasi setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dan berkoordinasi dengan Manajer Penindakan.
Your Correction