Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Negosiator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 7, bertugas: a. menyiapkan rencana negosiasi dengan tersangka; dan b. melakukan komunikasi dengan tersangka, dengan menggunakan telepon, pengeras suara, atau secara langsung. (2) Negosiasi dilaksanakan dengan tujuan: a. agar tersangka keluar dan menyerahkan diri; b. agar para sandera dikeluarkan/dibebaskan; c. agar wanita, anak-anak, orang cacat maupun lanjut usia dikeluarkan dari lokasi pengepungan; dan d. memberikan peringatan kepada para tersangka untuk menyerah secara sukarela sebelum tindakan upaya paksa dilakukan. (3) Kegiatan negosiasi dikedepankan dan menjadi prioritas utama dalam hal penindakan menghadapi: a. tersangka yang menggunakan sandera; b. tersangka berada di lingkungan fasilitas umum dan objek vital; dan c. tersangka sedang bersama-sama dengan orang lain yang diduga tidak terkait tindak pidana terorisme. (4) Tim Negosiator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Manajer Penindakan. (5) Setelah dilakukan upaya negosiasi dan peringatan dengan pertimbangan waktu cukup tidak berhasil, maka Tim Negosiator berkoordinasi dengan Manajer Penindakan. (6) Dalam situasi tertentu langkah negosiasi dapat dilaksanakan bersamaan dengan masuknya Unit Penetrasi pada tahap aksi penindakan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction