Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Pengamanan/penutupan TKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 6 bertugas melakukan penutupan dan pengamanan area TKP. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Tim Penindak atau Satwil sesuai situasi dan kondisi.
Your Correction