Correct Article 14
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Tim Penindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 4, segera mengambil langkah-langkah persiapan penindakan sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi dengan unsur pendukung penindakan;
b. mempersiapkan kelengkapan personel dan peralatan yang akan digunakan;
c. mengadakan Acara Pimpinan Pasukan (APP) meliputi :
1. penjelasan tugas pokok dan analisis intelijen lapangan tentang:
a) misi yang akan dilaksanakan;
b) peta sasaran/blue print lokasi;
c) rute perjalanan ke sasaran dan jalur evakuasi;
d) situasi dan kondisi tersangka dan lingkungannya;
e) kondisi sandera yang akan dibebaskan (bila ada situasi penyanderaan);
2. memperhitungkan resiko;
3. penegasan kewajiban dan larangan dalam penindakan;
4. memberikan arahan untuk menjaga keamanan dan keselamatan pribadi, masyarakat dan meminimalisir korban/kerugian.
d. menentukan penggunaan peralatan yang efektif; dan
e. memberikan perintah sesuai sesuai jalur komando serta atensi-atensi khusus Manajer Penindakan.
Your Correction
