Correct Article 12
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 2, bertugas:
a. menyiapkan administrasi penyidikan; dan
b. membuat analisis yuridis pra investigasi terkait kelengkapan alat-alat bukti masing-masing tersangka, dan menyajikan kepada Manajer Penindakan, dan Pelaksana Utama Pra Penindakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
