Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Intelijen Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c angka 1, bertugas membuat analisis intelijen tentang situasi dan kondisi tersangka dan lingkungannya, dan menyajikan kepada Manajer Penindakan dan Pelaksana Utama Pra Penindakan.
Your Correction