Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kadensus 88 AT Polri menunjuk Manajer Penindakan sebagai pengendali komando lapangan. (2) Manajer penindakan dapat ditunjuk personel dari Densus 88 AT Polri atau Korbrimob Polri/Brimob daerah atau Satuan Kewilayahan (Satwil). www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Dalam hal Manajer Penindakan ditunjuk dari personel Korbrimob Polri/Brimob daerah atau Satwil, maka Kadensus 88 AT Polri berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Kewilayahan (Kasatwil). (4) Manajer Penindakan bertugas: a. menentukan posko di TKP; b. MENETAPKAN ring perimeter TKP (TKP yang ditutup sampai dengan titik aman); c. mengkoordinir unsur-unsur pelaksana utama Pra Penindakan untuk dapat bekerja sama secara sinergis antara lain meliputi: 1. Intelijen Polri; 2. Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri dan/atau Satwil; 3. Bidbanops Densus 88 AT Polri; 4. Tim penindak; 5. Tim evakuasi; 6. Tim pengamanan/penutupan TKP; 7. Tim negosiator; dan 8. Divhumas Polri atau Bidhumas Polda. d. mengkoordinasi pelibatan unsur-unsur pendukung penindakan sesuai kebutuhan di lapangan; e. berkoordinasi dengan Kasatwil kepolisian sebelum, sesaat ataupun sesudah penindakan dilaksanakan; dan f. mempertimbangkan dan melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan serta mengupayakan negosiasi sebelum memerintahkan Katim penindak melakukan penindakan.
Your Correction