Correct Article 10
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Kadensus 88 AT Polri menunjuk Manajer Penindakan sebagai pengendali komando lapangan.
(2) Manajer penindakan dapat ditunjuk personel dari Densus 88 AT Polri atau Korbrimob Polri/Brimob daerah atau Satuan Kewilayahan (Satwil).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Manajer Penindakan ditunjuk dari personel Korbrimob Polri/Brimob daerah atau Satwil, maka Kadensus 88 AT Polri berkoordinasi dengan Kepala Kesatuan Kewilayahan (Kasatwil).
(4) Manajer Penindakan bertugas:
a. menentukan posko di TKP;
b. MENETAPKAN ring perimeter TKP (TKP yang ditutup sampai dengan titik aman);
c. mengkoordinir unsur-unsur pelaksana utama Pra Penindakan untuk dapat bekerja sama secara sinergis antara lain meliputi:
1. Intelijen Polri;
2. Bidinvestigasi Densus 88 AT Polri dan/atau Satwil;
3. Bidbanops Densus 88 AT Polri;
4. Tim penindak;
5. Tim evakuasi;
6. Tim pengamanan/penutupan TKP;
7. Tim negosiator; dan
8. Divhumas Polri atau Bidhumas Polda.
d. mengkoordinasi pelibatan unsur-unsur pendukung penindakan sesuai kebutuhan di lapangan;
e. berkoordinasi dengan Kasatwil kepolisian sebelum, sesaat ataupun sesudah penindakan dilaksanakan; dan
f. mempertimbangkan dan melaporkan perkembangan situasi kepada pimpinan serta mengupayakan negosiasi sebelum memerintahkan Katim penindak melakukan penindakan.
Your Correction
