Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan penindakan tersangka tindak pidana terorisme secara teknis dan taktis yang disesuaikan dengan medan atau situasi kondisi lingkungan yang dihadapi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Medan atau situasi kondisi lingkungan yang dihadapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi: a. kawasan pemukiman yang padat; b. gedung bertingkat/kawasan perkantoran atau rumah toko; c. tempat keramaian atau sentra-sentra publik (pasar, tempat ibadah, sekolah, acara/event tertentu, bandara udara, pelabuhan laut, pelabuhan darat); d. sarana transportasi; e. kawasan pinggiran/pedesaan, yang terdapat lapangan terbatas, ladang, kebun, kolam serta lokasi tinggal warga masyarakat; f. kawasan hutan; dan g. luar ruangan dan masih dalam jangkauan tim penindak.
Your Correction