Correct Article 5
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
(1) Penindakan Terencana (Deliberate Assault) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, merupakan penindakan yang dilaksanakan dengan:
a. waktu persiapan yang cukup;
b. perencanaan yang baik sebelum melakukan penindakan;
c. dilaksanakan briefing/pengarahan secara detail;
d. simulasi penindakan atau gladi lapangan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. menghadirkan seluruh sumber daya yang diperlukan di TKP sebelum pelaksanaan penindakan.
(2) Penindakan Segera (Emergency Assault/Raid) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, merupakan penindakan yang dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. waktu persiapan lebih singkat;
b. situasi darurat;
c. situasi kontinjensi; dan
d. pertimbangan keamanan tertentu.
(3) Pertimbangan penilaian situasi darurat atau kontinjensi ditetapkan oleh Manajer Penindakan.
Your Correction
