Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kategori penindakan tersangka tindak pidana terorisme, meliputi: a. penindakan terencana (deliberate assault); dan b. penindakan segera (emergency assault/raid).
Your Correction