Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi: a. legalitas, yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. proporsional, yaitu tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan eskalasi ancaman yang dihadapi; c. keterpaduan, yaitu memelihara koordinasi, kebersamaan, dan sinergitas segenap unsur/komponen bangsa yang dilibatkan dalam penanganan; d. nesesitas, yaitu bahwa teknis pelaksanaan penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi lapangan; dan e. akuntabilitas, yaitu penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction