Correct Article 3
PERBAN Nomor 23 Tahun 2011 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2011 tentang PROSEDUR PENINDAKAN TERSANGKA TINDAK PIDANA TERORISME
Current Text
Prinsip-prinsip peraturan ini meliputi:
a. legalitas, yaitu penindakan terhadap pelaku tindak pidana terorisme berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. proporsional, yaitu tindakan yang dilaksanakan sesuai dengan eskalasi ancaman yang dihadapi;
c. keterpaduan, yaitu memelihara koordinasi, kebersamaan, dan sinergitas segenap unsur/komponen bangsa yang dilibatkan dalam penanganan;
d. nesesitas, yaitu bahwa teknis pelaksanaan penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilakukan berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi lapangan; dan
e. akuntabilitas, yaitu penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
