Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Diklat Polsus dan PPNS yang diselenggarakan di tingkat Pusat dengan mekanisme sebagai berikut: a. Departemen/Instansi/Badan/BUMN mengajukan rencana diklat Polsus dan PPNS ke Deops Kapolri c.q. Karo Binpolsus PPNS Polri; b. Karo Binpolsus PPNS Sdeops Polri mengirim surat permintaan penyelenggaraan diklat Polsus dan PPNS, tentang rencana anggaran biaya dan penjadwalan waktu diklat ke Lemdiklat Polri; c. Kalemdiklat Polri mempelajari dan menjawab permintaan diklat terkait dengan tanggal/waktu pelaksanaan diklat, rincian anggaran biaya dan tempat diklat ke Biro Binpolsus PPNS Polri; d. Biro Binpolsus PPNS Polri melaksanakan rapat koordinasi kesiapan diklat yang diikuti oleh Departemen/Instansi/Badan/BUMN, Lemdiklat Polri dan Pusdik Polri; dan e. Kepala Lemdiklat Polri menerbitkan Surat Perintah tentang Penyelenggaraan diklat Polsus dan PPNS kepada Lembaga/Pusat Pendidikan Polri. (2) Diklat Polsus dan PPNS yang diselenggarakan di tingkat kewilayahan dengan mekanisme sebagai berikut: a. Dinas/Instansi/Badan/BUMN mengajukan rencana diklat Polsus dan PPNS ke Kapolda c.q. Karo Binamitra dengan tembusan Karo Binpolsus PPNS Polri; b. Kapolda c.q. Karo Binamitra mengirim surat kepada Kepala SPN tentang penyelenggaraan diklat; c. Kepala SPN menjawab permintaan diklat terkait dengan tanggal/waktu pelaksanaan diklat, rincian anggaran biaya dan tempat diklat ke Kapolda c.q. Karo Binamitra; d. Karo Binamitra melaksanakan rapat koordinasi kesiapan diklat yang diikuti oleh Dinas/Instansi/Badan/BUMN dan Kepala SPN; dan e. Kapolda menerbitkan Surat Perintah tentang Penyelenggaraan diklat Polsus dan PPNS kepada Kepala SPN dengan tembusan Karo Binpolsus PPNS Polri.
Your Correction