Correct Article 13
PERBAN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Perencanaan diklat Polsus dan PPNS disusun berdasarkan kebutuhan Departemen/ Instansi/Badan/BUMN.
(2) Perencanaan diklat Polsus dan PPNS meliputi jenis pendidikan, tujuan pendidikan, jumlah peserta, lama pendidikan, tempat pendidikan dan persyaratan peserta.
(3) Perencanaan diklat Polsus dan PPNS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun dalam program yang dikoordinasikan oleh Biro Binpolsus PPNS Polri dengan Departemen/Instansi/Badan/BUMN, dan diusulkan ke Lemdiklat Polri dan/atau Polda setempat.
Your Correction
