Correct Article 3
PERBAN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Prinsip-prinsip diklat Polsus dan PPNS meliputi:
a. diklat Polsus dan PPNS diselenggarakan sebagai satu kesatuan dalam sistem pembinaan Polsus dan PPNS;
b. diklat Polsus dan PPNS diselenggarakan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia;
c. diklat Polsus dan PPNS merupakan proses pembelajaran dalam rangka membentuk jati diri Polsus dan PPNS yang berlangsung sepanjang peran dan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. diklat Polsus dan PPNS diselenggarakan melalui proses pembelajaran guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemampuan dan sikap yang menunjang dalam pelaksanaan tugas dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Your Correction
