Correct Article 2
PERBAN Nomor 18 Tahun 2009 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BAGI KEPOLISIAN KHUSUS DAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Tujuan dari peraturan ini:
a. membekali peserta didik agar memiliki pengetahuan fungsi teknis kepolisian, terampil, bermoral, taat hukum, modern, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan tugasnya;
b. memberikan pemahaman fungsi kepolisian terbatas dalam penegakan hukum secara optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya;
c. menciptakan kesamaan pola pikir dan pola tindak dalam melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan fungsi Kepolisian terbatas dan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; dan
d. mewujudkan Polsus dan PPNS yang profesional dan mampu menjalankan tugas dibidang penyelenggaraan fungsi Kepolisian terbatas serta penegakan peraturan perundang- undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Your Correction
