Correct Article 33
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
(1) Pembinaan sumber daya dalam penyelenggaraan Piknas meliputi:
a. manusia;
b. materiil;
c. sistem dan metode; dan
d. anggaran.
(2) Pembinaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di tingkat Mabes Polri melalui:
a. penetapan kompetensi yang diatur oleh pengemban fungsi sumber daya manusia;
b. program pendidikan dan pelatihan meliputi pendidikan dan pelatihan dalam negeri maupun luar negeri melalui kerjasama dan/atau mandiri;
dan
c. pemberian tunjangan keterampilan dan keahlian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
(3) Pembinaan sumber daya materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. program pembangunan dan pengembangan oleh Pusiknas Polri;
b. pemeliharaan dan perbaikan oleh Pusiknas Polri dan satuan kewilayahan;
c. pembinaan materiil mencakup perangkat keras, perangkat lunak, aplikasi, dan sarana prasarana oleh Pusiknas Polri;
d. layanan pemeliharaan dan perbaikan dilaksanakan oleh tim dukungan teknis (Technical Support Center) di Polda maupun Mabes Polri; dan
e. permintaan layanan pemeliharaan dan perbaikan oleh Kabid Telematika Polda dan/atau UHD Pusiknas Polri.
(4) Pembinaan sumber daya sistem dan metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan di tingkat Mabes Polri melalui:
a. pengkajian sistem;
b. penyiapan piranti lunak;
c. analisis evaluasi;
d. sosialisasi; dan
e. supervisi.
(5) Pembinaan sumber daya anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d didukung anggaran dinas yang bersumber dari DIPA Polri.
Your Correction
