Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, di pusat layanan informasi kriminal nasional (WDR) memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menerima laporan gangguan/masalah teknis dari admin, operator, dan pengguna oleh UHD via telp, Portal atau Fax dan membuat Customer Service Request (CSR) yang diserahkan kepada system analyst, engineer, dan admin WDR secara proporsional sesuai permasalahan; b. monitoring dan set-up peralatan jaringan; c. monitoring layanan SMS dan e-mail pusiknas@polri.go.id dalam rangka pelayanan gangguan teknis Piknas; d. mengkompulir CSR dan mendistribusikan kepada pejabat berwenang untuk dievaluasi secara harian; e. membuat laporan bulanan CSR kepada system analyst dan pejabat yang berwenang meliputi aspek H/W, S/W, N/W dan aplikasi serta piranti lunak lainnya; f. melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan berkala maupun insidentil, meliputi H/W, S/W, N/W dan aplikasi serta piranti lunak lainnya; g. melaksanakan kunjungan teknis dalam rangka sosialisasi atau coaching-clinic; dan h. melaporkan dan berkoordinasi tentang hal-hal teknis dan kendala yang dihadapi di lapangan yang memerlukan tindakan segera kepada System Analyst, Engineer atau Admin secara proporsional. (2) Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, di tingkat satuan kewilayahan memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. melaksanakan kegiatan pemeliharaan dan perbaikan berkala maupun insidentil, meliputi H/W, S/W, N/W; b. menerima laporan gangguan/masalah teknis dari Admin, operator, dan pengguna oleh UHD via telp, Portal atau Fax dan membuat CSR yang diserahkan kepada admin secara proporsional sesuai permasalahan. c. menindaklanjuti CSR; dan d. melaporkan dan berkoordinasi tentang hal-hal teknis dan kendala yang dihadapi di lapangan yang memerlukan tindakan segera kepada Admin secara proporsional.
Your Correction