Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Admin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, di pusat layanan informasi kriminal nasional (WDR) mempunyai tugas dan wewenang: a. mengelola user account dan hak akses user yang merujuk kepada security policy sebagaimana tertuang dalam SOMP; b. memelihara database engine dan table database agar terjaga konsistensi datanya dan performance transaksi data yang optimal; c. monitoring content Portal dan Website agar selalu up to date; d. monitoring Web Statistik dan peta kerawanan kriminalitas (GIS) agar datanya ter-update setiap hari; e. melakukan update data penyidik dan pejabat serta user lainnya yang terkait degan operasionalisasi sistem aplikasi OPS; f. upload software/aplikasi/patch/Anti-virus yang diperlukan ke modul Pustaka-Admin Portal Piknas secara insidentil; g. evaluasi dan mengelola pembayaran pulsa yang digunakan untuk layanan SMS; h. evaluasi mail-box pusiknas@polri.go.id agar selalu tersedia space yang cukup, dan menghapus message yang sudah tidak diperlukan lagi; i. upload statistik data input dari seluruh user, baik satker mabes maupun kewilayahan, online ataupun offline ke modul Pengumuman Portal Piknas secara harian; dan j. upload hasil monitoring peralatan jaringan, server, database dan sistem aplikasi serta peralatan pendukung lainnya secara harian ke Portal; (2) Admin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, di tingkat satuan kewilayahan mempunyai tugas dan wewenang: a. mengelola user account dan hak akses user yang merujuk kepada security policy sebagaimana tertuang dalam SOMP; b. melakukan proses batching; c. melakukan update data penyidik dan pejabat serta user lainnya yang terkait dengan operasionalisasi sistem aplikasi OPS; d. download software/aplikasi/patch/Anti-virus dari modul Pustaka- Admin Portal Piknas; e. memelihara database engine dan table database secara berkala sesuai SOMP; f. monitoring peralatan jaringan, dan segera melapor ke UHD apabila ada masalah atau perubahan instalasi; g. download statistik data input , baik on-line ataupun off-line dan dilaporkan kepada Pejabat yang menangani bidang infokrim; h. mengelola CD installer dan software/tools lainnya yang digunakan dalam maintenance sistem Piknas sesuai SOMP.
Your Correction