Correct Article 27
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
System analyst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas dan wewenang:
a. menganalisis dan mengevaluasi kinerja seluruh komponen sistem Informasi Teknologi (IT) Piknas;
b. menganalisis dan mengevaluasi proses data collection, data processing, data distribution;
c. melakukan data validation dan management security data sharing (internal, external dan public);
d. merumuskan alur bisnis process, design arsitektur teknis dan mengembangkan sistem aplikasi dan piranti lunak lainnya;
e. knowledge sharing dengan para user yang terkait dengan bisnis process system;
f. pengembangan sistem untuk memenuhi dinamisasi kebutuhan statistik kriminal, Eksekutif Information Sistem (EIS) maupun investigasi;
g. menjamin ketersediaan data terkini serta operasionalisasi sistem Piknas yang optimal;
h. mengusulkan kegiatan supervisi dan pelatihan yang diperlukan sesuai kebutuhan; dan
i. melaporkan secara berkala progress sistem Piknas kepada pejabat yang berwenang.
Your Correction
