Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ruang lingkup peraturan ini meliputi : a. penyelenggaraan, layanan, penggolongan data, dan hak akses; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data; c. tugas dan wewenang penyelenggara Piknas; d. pembinaan fungsi dan sumber daya; e. koordinasi dan pengawasan; dan f. kewajiban dan larangan.
Your Correction