Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan dari peraturan ini: a. sebagai pedoman pelaksana dalam penyelenggaraan Piknas bagi kesatuan di lingkungan Polri; b. terwujudnya ketersediaan dokumentasi kriminal secara online, cepat, tepat, mudah, akurat, aman, dan akuntabel yang dapat dijadikan salah satu tolok ukur kondisi keamanan nasional; dan c. membantu pengguna dalam rangka fungsi kontrol penyidikan agar tidak terjadi manipulasi dan sebagai tolok ukur keberhasilan penyidikan.
Your Correction