Correct Article 2
PERBAN Nomor 15 Tahun 2010 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Prinsip-prinsip dalam penyelenggaraan Piknas meliputi:
a. praktis, yaitu sistem yang mudah dioperasionalkan dan diakses oleh setiap operator maupun pengguna;
b. cepat, yaitu data dan informasi yang disajikan tepat waktu;
c. tepat, yaitu data dan informasi yang disajikan sesuai dengan kebutuhan;
d. akurat, yaitu data informasi yang disajikan lengkap baik kuantitas maupun kualitas;
e. aman, yaitu data dan informasi yang disajikan dapat dilindungi, sehingga mudah diakses dengan baik;
f. modern, yaitu sistem yang digunakan dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi; dan
g. akuntabel, yaitu data dan informasi yang disajikan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Your Correction
