Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat panggilan kepada ahli dikirim oleh penyidik kepada seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan, secara langsung kepada yang bersangkutan atau melalui institusinya. (2) Sebelum surat panggilan kepada ahli dikirimkan, demi kelancaran pemeriksaan, penyidik melakukan koordinasi dengan ahli yang akan dipanggil guna keperluan: a. memberikan informasi awal tentang perkara yang sedang disidik; b. memberikan informasi tentang penjelasan yang diharapkan dari ahli; dan c. untuk menentukan waktu dan tempat pemeriksaan ahli.
Your Correction