Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi: a. pemanggilan; b. penangkapan; c. penahanan; d. penggeledahan; e. penyitaan; dan f. pemeriksaan surat.
Your Correction