Correct Article 26
PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
Current Text
Upaya paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi:
a. pemanggilan;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. penyitaan; dan
f. pemeriksaan surat.
Your Correction
