Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 14 Tahun 2012 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2012 tentang MANAJEMEN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Satuan fungsi Reskrim yang lebih tinggi dapat mendukung satuan bawah guna memberikan bantuan penyidikan (back-up) berupa personel, peralatan, dan anggaran dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara.
Your Correction